Sabtu, 12 Agustus 2017

Konsultan Pajak di Bandung

Konsultan Pajak Bandung

Sutara Tax Consultant adalah sebuah Perusahaan Konsultan Pajak di Bandung beralamat di Ruko Pasar Modern No. RA-10 Batununggal Indah Bandung. Sutara Tax Consultant memiliki tujuan memberikan jasa konsultasi dibidang Perpajakan baik kepada perusahaan (badan hukum) maupun kepada individu (orang pribadi).

Sutara Tax Consultant dikelola oleh tenaga muda professional dan berpengalaman, dengan latar belakang mantan Pegawai Direktorat Jendral Pajak, dosen/pengajar di berbagai universitas dan tenaga-tenaga muda mahasiswa lulusan perpajakan.

Lembaga ini memiliki visi memberikan jasa dengan efisien yang mensupport pengembangan bisinis dalam pengelolaan aspek perpajakan perusahaan. Misi yang diemban oleh Sutara Tax Consultant adalah memberikan jasa perpajakan meliputi jasa konsultasi, jasa pembuatan SPT Masa dan Tahunan orang pribadi dan badan, jasa pengurusan administrasi perpajakan, dan penyelesaian sengketa pajak yang sesuai dengan kebutuhan klien dengan efisien dan efektif.

1.       Jasa pengurusan administrasi perpajakan
  • Perhitungan pajak karyawan bulanan Pajak penghasilan pasal 21
  • Penyusunan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan orang pribadi dan badan. 
  • Melakukan rekonsiliasi fiskal dan penyesuaian (jika ada) untuk tujuan mempersiapkan kembali tahunan PPh Badan.
  • Penyusunan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak, yang terdiri dari Pajak Penghasilan pasal 21 (perhitungan tahunan akhir Desember) danPajak Penghasilan Badan. 
  • Korespondensi dengan kantor pajak. 
2.       Jasa Konsultasi
  • Memberikan konsultasi pajak dan memberikan saran, seperti yang dimint oleh Perusahaan maupun perorangan.
3.       SPT Tahunan dan Masa
  • Memberikan pelayanan dalam hal pengisian dan pembuatan SPT Online baik perorangan maupun badan. SPT adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.       Sengketa Pajak
  • Menyelesaikan sengketa pajak yang dapat dilakukan oleh WP adalah keberatan, banding, peninjauan kembali dan gugatan. Upaya hukum keberatan atas ketetapan pajak diajukan ke Dirjend Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar